Postingan

Search Now

Featured Post

Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib. HR. Tirmidzi

Mencium Jenazah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim bin 'Ubaidullah dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh'un, ketika dia meninggal sambil menangis, atau dia berkata; dan air matanya bercucuran. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan 'Aisyah. Mereka berkata; "Abu Bakar mencium Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau meninggal." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih." HR. Tirmidzi

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bi...

Meringkas Sholat - Nasehat Islam

Nasehat Islam Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Ali bin Zaid bin Jud'an Al Qurasyi dari Abu Nadlrah dia berkata, Imran bin Hushain ditanya tentang shalatnya seorang musafir (dalam perjalanan), dia menjawab, saya melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dua raka'at, kemudian saya melaksanakan haji bersama Abu Bakar dan dia melaksanakan shalat dua raka'at, dan bersama Umar, dia juga shalat dua raka'at, bersama Utsman selama enam atau delapan tahun pada masa kepemimpinannya juga shalat dua raka'at. Abu Isa berkata, hadits ini shahih. HR. Tirmidzi

Official MV : Ahmad Ya Habibi - Sabyan

Gambar
Official MV : Ahmad Ya Habibi - Sabyan

Best Habib Syech - Solatullah Ma Lahat Kawakib

Gambar
Best Habib Syech - Solatullah Ma Lahat Kawakib

Tahdzir - Bolehkah?

Gambar
Tahdzir - Bolehkah?

Related